zakat fitrah
PANITIA ZAKAT RAMADHAN 1431 H/2010 M
BWAKM, DPP PPMI dan WIHDAH PPMI
Adress : Bld. 98/15 Gate 3 Swessry Project A Tenth
District Nasr City Cairo Egypt (202) 24718582
HP Panitia : Hidayaturrahman (0114941269), Zenal Aripin (0103783928) ,
Amir Mahmud (0119503834)
EDARAN ZAKAT RAMADHAN 1431 H
UNTUK MASYARAKAT INDONESIA
No: 03/Pan-ZR/07/VIII/2010
Dalam rangka mengoptimalkan tugas-tugas Panitia
Zakat bersama tahun 2010 yang terdiri dari Pengurus BWAKM, DPP-PPMI dan
WIHDAH-PPMI, serta panitia Ramadhan Masjid Indonesia Cairo dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai
berikut :
- Bahwa Panitia Zakat Ramadhan 1431 H/2010 M mulai menerima zakat, infaq, sadaqah dan fidyah melalui pengurus kekeluargaan dan DPD PPMI masing-masing, dapat juga melalui panitia yang posnya tertera dihalaman kedua di edaran ini.
- Zakat yang terkumpul akan dibagikan kepada segenap mahasiswa yang berhak (mustahiq), secara merata bekerjasama dengan Pengurus Kekeluargaan, afiliatif dan DPD PPMI dari masing-masing daerah.
- Batas akhir penerimaan zakat, Fidyah dan sadaqah adalah pada tanggal 24 Ramadhan 1430 H atau 03 September 2010 M.
- Pendistribusian dana Zakat akan dilaksanakan secara langsung kepada penerima, pada waktu yang akan diumumkan kemudian, setelah koordinasi dengan kekeluargaan dan DPD PPMI
- Ukuran pembayaran ZISFI adalah sebagai berikut :
1. Zakat Fitrah : Nilai zakat
fitrah tahun ini sebesar LE 10,- per orang/jiwa.
2. Zakat Harta : Standar
minimal (Nishab) adalah senilai 85 gram emas 24 karat, atau
senilai (85 gr X LE. 142,- = LE. 11.900) = US$. 2.235,-.
Besarnya zakat
adalah 2,5% dari jumlah harta yang telah melebihi nishab, dan telah dimiliki
1tahun.
Contoh penghitungan : Jumlah harta
(misalnya) US$ 15.000,- zakatnya adalah
(US$15.000,- X 2,5%) = US$ 375,- . Zakat yang harus dibayar adalah
US$375,-
Sedang harta yang diinvestasikan
(diperdagangkan) zakatnya adalah 2,5% dari keuntungan bersih yang telah
mencapai nishab (batas minimal).
4. Infaq/Shadaqah : Besarnya tidak
terbatas.
5. Fidyah : Ukuran Fidyah adalah
senilai ukuran rata-rata makan per hari x jumlah hari yang tidak puasa.
- Bagi Pembayar zakat yang tidak dapat menyetorkan sendiri zakatnya dapat menghubungi pos-pos penerimaan zakat terdekat sebagaimana yang tertera di bawah.
Demikian edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan partisipasi semua
pihak kami haturkan terima kasih.
Cairo, 15 Agustus
2010
Panitia
Zakat Ramadhan 1431 H
Hidayaturrahman
Ketua
Panitia
Tembusan :
1. Yth. Bapak Duta Besar RI (sebagai laporan).
2.Yth Bapak Ketua Panitia Ramadhan
Masjid Indonesia Cairo.
3.
Yth. Presiden PPMI,
Ketua WIHDAH
dan Para Ketua Kekeluargaan
Mahasiswa.
zakat fitrah
Reviewed by Dwi saputra
on
10:03 PM
Rating:
No comments